You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Layanan Perpustakaan Umum Jakut Tutup Sementara
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Layanan Perpustakaan Umum Jakut Tutup Sementara

Efektif diberlakukan mulai hari ini hingga 28 Maret

Perpustakaan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara, mulai Senin (16/3) memberhentikan layanan sementara untuk umum hingga Sabtu (28/3) mendatang.

Kepala Seksi Perpustakaan Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) Jakarta Utara, Iwan Henry Susanto mengatakan, penghentian sementara layanan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona.

Petugas Gabungan Semprot Disinfektan di Stasiun Jatinegara

"Hingga kemarin kita berikan kesempatan yang ingin meminjam atau mengembalikan buku. Efektif diberlakukan mulai hari ini hingga 28 Maret," katanya, Senin (16/3).

Selain penutupan perpustakaan, jelas Iwan, pihaknya juga meniadakan seluruh layanan perpustakan keliling dan mobile. Layanan baru akan dilaksanakan kembali setelah mempertimbangkan hasil penelaahan dari tingkat provinsi.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perpustakaan, Iwan menyarankan agar memanfaatkan aplikasi iJakarta yang memuat berbagai buku secara digital. Aplikasi ini bisa diunduh melalui playstore dan appstore.

"Kita berharap penutupan dan penghentian sementara layanan ini bisa menghindarkan kita semua dari penyebaran virus corona," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1442 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1357 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1276 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1228 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1118 personFolmer